Hakim Sakit, Sidang Vonis Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

Hakim Sakit, Sidang Vonis Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 15:10 WIB
Sidang vonis Richard Muljadi ditunda, Kamis (14/2/2019) Foto: Bil Wahid-detikcom
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal membacakan putusan Richard Muljadi. Penundaan pembacaan vonis itu disebabkan ketua majelis hakim sedang sakit.

"Berhubung ketua majelis hakim sakit jadi tidak bisa dipaksakan," kata anggota majelis hakim di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim anggota mengatakan penggantian majelis hakim harus melalui penetapan pengadilan. Karenanya sidang putusan akan dibacakan pada Kamis depan (21/2).

"Kalau ketua majelis yang berhalangan harus ada ketetapan, tidak bisa langsung diganti," ujarnya.





Richard Muljadi dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.

Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads