Bagir Belum Terima Rekomendasi Pencopotan Ketua PT Jabar
Jumat, 16 Sep 2005 11:12 WIB
Jakarta -
Ketua Mahkamah (MA) Agung Bagir Manan mengaku belum menerima rekomendasi agar mencopot Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Nana Juwana. Padahal Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan rekomendasi itu pada Rabu, 13 September 2005."Sampai saat ini belum ada permintaan untuk itu (pencopotan). Tidak ada sampai hari ini," kata Bagir saat ditemui wartawan usai pembukaan Musyawarah Nasional III Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), di Hotel Discovery Kartika Plaza, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Jumat (16/9/2005). Bagir menegaskan, MA hingga kini belum memikirkan sanksi untuk Nana. MA,katanya, saat ini masih berkonsentrasi menyelesaikan masalah pokoknya terlebih dulu yakni sengketa Pilkada Depok. "Urusan kita yang pertama menyelesaikan persoalan pokoknya dulu, soal Pilkada. Kalau itu (pencopotan) soal lain lagi. Kita belum ke sana," katanya.Meski ada usulan pencopotan, Bagir menegaskan pencopotan hanya bisa dilakukan MA. "Yang bisa copot itu MA," tegasnya.Rekomendasi pencopotan Ketua PT Jabar disampaikan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqoddas, Kamis (15/9/2005) kemarin. KY menyatakan putusan PT Jabar yang menganulir kemenangan pasangan Nurmahmudi-Yuyun Wirasaputra telah melampaui batas waktu pemeriksaan perkara dan melampaui wewenangnya. Majelis hakim PT Jabar juga dinyatakan telah melakukan tindakan tidak profesional (unprofessional conduct). Atas dasar pertimbangan itu, KY merekomendasikan ketua majelis hakim yang juga Ketua PT Jabar, Nana Juwana, diberhentikan selama satu tahun sebagai hakim. Sedang empat anggota majelis hakim lainnya, Hadi Lelana, Gina Lita Silitonga, Sopian Royan, dan Rata Kembara, direkomendasikan mendapat teguran tertulis.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































