"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang ada di lantai 1, itu dia mau angkat almari yang mau ditaruh di kamarnya di lantai 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Jupiter da Eko ditangkap pada Senin (11/2), setelah tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di kostan itu. Setelah mendapat identitas yang dicurigai, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita sebuah cangklong yang di dalamnya ada sabu sisa pakai. "Belum kita timbang, nanti kita cek sisanya berapa," ucapnya.
Argo mengatakan, ketika ditangkap, Jupiter baru satu minggu menempati kamar kost tersebut. Tapi, Jupiter menyewa kamar kost itu sudah sejak sebulan yang lalu.
Simak Juga 'Detik-detik Penangkapan Jupiter Fortissimo':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini