"Jadi itu bintara tinggi pangkat Aiptu, sudah cukup lama tiga tahun desersi dan kemarin keputusannya untuk diberhentikan," kata Ferdy kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Kamis (14/2/2019).
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan salah satu hukuman yang diterapkan oleh Polri bagi anggota yang nakal. Eko yang merupakan anggota Polsek Pondok Aren itu dinilai tidak laik menjadi anggota Polri karena meninggalkan tugas dalam waktu yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama tiga tahun itu, pihaknya sudah berupaya mencari Eko untuk dihadirkan dalam sidang kode etik, bahkan saat dilakukan upacara pemecatannya pada pagi tadi. Akan tetapi, Eko tidak diketahui rimbanya.
"Tidak hadir karena mulai desersi sampai dipecat tidak pernah ada di kantor dan kita tidak tahu keberadaannya," tuturnya.
Pemberian reward and punishment merupakan komitmen Polri sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap anggota korps.
"Ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri untuk memberikan punishment and reward kepada anggota yang berprestasi maupun kepada anggota yang melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Kasus Eko ini menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya. Ferdy berharap agar anggotanya melaksanakan tugas sebaik mungkin dan tetap profesional dengan menjunjung kode etik Polri.
"Saya harapkan ini kejadian yang terakhir kepada kita semua, jangan sampai ke depannya ada lagi di antara rekan-rekan Polres Tangerang Selatan ini yang harus dengan sangat terpaksa dilakukan pemecatan karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Jadi ini peringatan kepada kita semua supaya jangan meniru perbuatan rekan kita yang tidak terpuji ini," katanya.
Simak Juga 'Ada Lagi Nih! Banting-banting Motor karena Ditilang Polisi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini