"Menyatakan keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara," kata jaksa TM Pakpahan membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Dalam eksepsi, Karen menyebut kasusnya merupakan aksi korporasi. Namun jaksa mengatakan, perbuatan Karen tidak sesuai prinsp pengelolaan perusahaan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
"Karena ada hal-hal yang sengaja dilanggar oleh terdakwa sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak tepat dikategorikan sebagai aksi korporasi," jelas dia.
Penasihat hukum Karen mendalilkan tidak adanya kerugian keuangan negara dari keterangan akuntan publik Drs Soewarno. Sedangkan jaksa menegaskan, ada tidaknya kerugian negara bisa dibuktikan dalam persidangan.
"Terkait dengan peranan terdakwa sebagai pleger, atau medepleger, atau doenpleger, di mana dalam surat dakwaan kami telah dengan jelas kami uraikan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan peserta lain, baik yang perkaranya sudah diadili di pengadilan maupun masih dalam penyidikan, sehingga dengan demikian keberatan haruslah ditolak," jelas jaksa.
Karen sebelumnya membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Karen, lewat eksepsi pengacara, menegaskan investasi Pertamina murni bisnis.
"Perbuatan terdakwa Karen Agustiawan dan direksi lainnya merupakan keinginan Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah yang sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Artinya, perbuatan terdakwa ini adalah bisnis murni sebagai pelaksanaan prinsip fiduciary duty jajaran direksi," kata pengacara Karen, Soesilo Aribowo, membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Dalam perkara ini, Karen didakwa jaksa merugikan keuangan negara Rp 568 miliar atas investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.
Simak Juga 'Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan di Rutan Pondok Bambu':