PN Jakpus Tolak Gugatan terhadap Dewan Pers soal Uji Kompetensi Wartawan

PN Jakpus Tolak Gugatan terhadap Dewan Pers soal Uji Kompetensi Wartawan

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 10:58 WIB
Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014. (Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dewan Pers. Majelis hakim memutuskan gugatan terkait Uji Kompetensi Wartawan merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pokok materi gugatan SPRI dan PPWI adalah permohonan pembatalan kebijakan yang dibuat Dewan Pers. Karena pokok materi gugatan adalah permohonan pembatalan kebijakan, menurut majelis hakim, harus diuji lebih dulu apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.

"Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah-tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan PN melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari UU sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan MA," kata Dewan Pers dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (14/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dewan Pers dengan tegas membantah gugatan para penggugat. Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf f.

"Adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan," tegas Dewan Pers.

Dalam gugatannya, SPRI dan PPWI meyakini bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena membuat peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. Menurut SPRI dan PPWI, Dewan Pers telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Simak Juga 'Begini Suasana Pembekalan Kompetensi Wartawan detiknetwork':

[Gambas:Video 20detik]


PN Jakpus Tolak Gugatan Terhadap Dewan Pers soal Uji Kompetensi Wartawan
(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads