Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pokok materi gugatan SPRI dan PPWI adalah permohonan pembatalan kebijakan yang dibuat Dewan Pers. Karena pokok materi gugatan adalah permohonan pembatalan kebijakan, menurut majelis hakim, harus diuji lebih dulu apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.
"Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah-tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan PN melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari UU sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan MA," kata Dewan Pers dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pers dengan tegas membantah gugatan para penggugat. Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf f.
"Adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan," tegas Dewan Pers.
Dalam gugatannya, SPRI dan PPWI meyakini bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena membuat peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. Menurut SPRI dan PPWI, Dewan Pers telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Simak Juga 'Begini Suasana Pembekalan Kompetensi Wartawan detiknetwork':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini