Polisi Tangkap 10 Orang Pengangkut 20 Ton Minyak Ilegal di Jambi

Polisi Tangkap 10 Orang Pengangkut 20 Ton Minyak Ilegal di Jambi

Ferdi Almunanda - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 10:29 WIB
Foto: Polisi menangkap 10 orang di Jambi karena kedapatan mengangkut 20 ton minyak ilegal (Ferdi Almunanda-detikcom).
Jambi - Polisi menangkap 10 orang di Jambi karena kedapatan mengangkut 20 ton minyak ilegal. Minyak tersebut merupakan hasil pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Mereka kita tangkap tepat di jalan lintas Tempino-Muaro Bulian saat mengangkut minyak ilegal driling," kata Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (14/2/2019).

10 0rang itu yakni Sugianto (40), Suparman (38), Elan (23), Defiansha (29), Tio (27), Tenddy (25), Hambali (46), Megi (24), Adi Azuar (32) dan Yudianto (41). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Tangkap 10 Orang Pengangkut 20 Ton Minyak Ilegal di JambiFoto: 10 unit mobil pick up pengangkut minyak ilegal diriling (Ferdi Almunanda-detikcom).

Polisi juga menyita 10 unit mobil pick up pengangkut minyak ilegal diriling sebagai barang bukti. Setiap mobil digunakan tersangka untuk mengangkut 2 ton minyak ilegal itu.


Minyak ilegal drilling tersebut diambil para tersangka di 6 lokasi pengeboran sumur minyak di kawasan Kabupaten Batanghari Jambi. Di sana mereka membeli minyak ilegal tersebut dengan harga Rp 450 ribu per 1 drumnya.

"Rencananya minyak ilegal yang mereka angkut itu akan dijual ke Palembang, Sumatera Selatan. Mereka menjual dengan ukuran per drum. 1 Drum minyak ilegal itu, mereka jual di Palembang dengan harga Rp 500 ribu. Nanti di Palembang lah minyak ilegal itu diolahnya," ujar Sahlan.

10 tersangka itu dikenakan pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 huruf b UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads