"Jadwalnya sih begitu (putusan)," kata pengacara Richard, Baso Fakhruddin, saat dihubungi, Rabu (13/2/2019) malam.
Baso menegaskan kesiapan kliennya menghadapi vonis tersebut. Menurut Baso pihak keluarga berharap mendapat vonis yang ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harap dihukum seringan-ringannya," kata Baso.
Diketahui, Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Richard dituntut 1 tahun pidana, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Richard Muljadi ditangkap saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. Polisi saat itu menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram. (yld/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini