"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Jakarta Utara dan Kejari Kuningan berhasil menangkap terpidana Ali Patta korupsi pengawasan peningkatan jalan pada Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta Utara yang merugikan negara sebesar Rp 513 juta," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ali dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 513 juta," ungkapnya.
Ali ditangkap di Perumahan Alam Asri, Kuningan, Jawa Barat, sekitar pukul 16.15 WIB sore tadi. Penangkapan Ali merupakan bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1).
"Penangkapan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan program Tabur 31.1, JAM Intel yang menargetkan masing masing Kejati minimal dapat menangkap 1 Buronan untuk setiap bulannya," ujar Nirwan.
(rvk/asp)











































