Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi terkait adanya WNA yang tinggal di apartemen tersebut. Petugas Imigrasi mengecek ke lokasi pada Rabu (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Setelah berkoordinasi, petugas ke TKP dan didapati, diamankan 11 WNA Afrika, 10 di antaranya Nigeria dan 1 Ghana," kata Petrus kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan awalnya dari paspor yang diamankan, 4 WNA sudah overstay, sedangkan 7 WNA lainnya belum menunjukkan dokumen yang dimiliki. Sehingga dari unsur-unsur awal tersebut akhirnya petugas mengamankan 11 orang itu," sambungnya.
![]() |
Dari hasil pemeriksaan, 11 WNA tersebut tinggal di apartemen tersebut hampir satu bulan. Satu kamar disewa oleh 3-4 orang.
"Mereka pindah-pindah (tempat tinggal). Kami amankan kartu akses dari apartemen lain yang didapat dari salah satu kamar dari WNA itu," lanjutnya.
Petugas masih mendalami visa terkait para WNA tersebut. "Dari yang memiliki paspor itu, izinnya kunjungan," imbuhnya.
Sementara itu, para WNA tersebut mengaku tinggal di Indonesia untuk keperluan bisnis.
"Kalau pengakuan dari mereka berdasarkan wawancara singkat sih mereka mau bisnis, nggak tahu juga kayak apa bisnisnya," tandasnya.
![]() |
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini