Pada 2016, luasan tersebut berkurang menjadi 294,37 hektare, kemudian pada 2017 kembali dapat diturunkan menjadi 216,12 hektare, hingga pada tahun 2018 hanya tersisa 112,49 hektare saja. Dan dari sisa tersebut, pada 2019 Pemerintah Kota Semarang memproyeksikan mampu menangani 90,28 persen dari luasan tersebut, salah satunya dengan mengalokasikan anggaran Rp 105 miliar untuk program penuntasan kawasan kumuh.
Hendi, sapaan akrabnya, menyebut tren positif Kota Semarang dalam penanganan wilayah kumuh pada 2020 bisa menjadi nol persen atau zero wilayah kumuh. Keyakinan tersebut juga diperkuat dengan upaya rehab rumah tidak layak huni di wilayahnya, yang dapat didorong semakin masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menegaskan dalam program rehab rumah tidak layak huni diperlukan penentuan sasaran yang tepat. Penerima bantuan, yakni pemilik rumah, memang benar mengharapkan rehab karena rumahnya tidak nyaman, tidak sehat, dan yang bersangkutan berpenghasilan rendah. Hendi juga menekankan perlunya komunikasi yang baik terkait seberapa banyak area yang direhab sehingga harapan tidak melebihi kenyataan.
"Jangan sampai rumah sudah dirobohkan semua ternyata yang direhab hanya sebagian, bahkan hanya bagian depannya. Hal itu saya minta dikomunikasikan di awal," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/2/2019).
Menurut Hendi, setidaknya hal itu terlihat dari bertambahnya jumlah rumah tidak layah huni yang direhab di Kota Semarang setiap tahunnya. Pada 2011 hanya 204 unit rumah yang direhab. Jumlah itu kemudian terus meningkat hingga pada 2019 akan ada 3.233 unit rumah tidak layak huni yang akan direhab. Jika ditotal, tak kurang dari 7.155 rumah tidak layak huni direhab di Kota Semarang.
Pada tahun ini, rehab rumah tidak layak huni akan dikerjakan melalui sumber pendanaan ABPD Kota Semarang dan Dana Alokasi Khusus APBN. ABPD Kota Semarang akan digunakan untuk mengerjakan 1.000 unit rumah di 16 kecamatan, sedangkan Dana Alokasi Khusus APBN akan digunakan untuk mengerjakan 162 unit rumah di Kelurahan Tanjung Mas, Bandarharjo, Kelurahan Genuksari, serta Kelurahan Jabungan.
Dengan menggandeng Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) dalam proses rehab rumah tidak layak huni tahun ini, Hendi menyambut baik dan merasa senang. Menurutnya, keputusan tersebut tepat karena dapat dijadikan tolok ukur dalam upaya perbaikan dari proses rehabilitasi rumah tidak layak huni pada tahun-tahun sebelumnya.
"Saya minta dalam proses rehabilitasi kali ini, rumah yang direhab harus jadi lebih baik dan lebih sehat. Maka penekanannya agar Gapensi dapat memeriksa secara langsung dari awal pelaksanaan sampai selesai agar proses rehabnya tepat," pungkas Hendi. (idr/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini