Di Pleno MUI, Bawaslu Jelaskan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212

Di Pleno MUI, Bawaslu Jelaskan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212

Rolan - detikNews
Rabu, 13 Feb 2019 18:02 WIB
Rapat pleno ke-35 Dewan Pertimbangan MUI. KPU dan Bawaslu diundang datang ke rapat pleno. (Rolan/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menjelaskan soal proses hukum pelanggaran pemilu yang dihadapi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pertanyaan diajukan karena proses hukum seolah tak berlaku bagi kepala daerah dan kubu pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Pertama, saya akan menjawab pertanyaan soal kemandirian Bawaslu. Saya mau cerita, pasangan pertama yang kena sanksi administrasi tidak boleh beriklan di 12 titik di Jakarta itu 01, dan itu putusan Bawaslu. Dan belum ada kasus serupa dari 02," kata anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin.


Afif menyatakan hal itu dalam rapat pleno ke-35 Dewan Pertimbangan MUI yang bertema 'Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional'. Acara ini digelar di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif kemudian menjelaskan soal kepala daerah yang terlibat dalam kampanye. Dia mengatakan seorang kepala daerah, jika ingin terlibat kampanye, harus terlebih dahulu cuti atau, jika dilakukan pada jam kerja, harus didahului menyampaikan izin.

"Terkait kejadian banyak kepala daerah, apakah kepala daerah boleh kampanye? Boleh. Jika dilakukan pada jam kerja hari kerja, dia harus izin. Jika kepala daerah melakukan kampanye, boleh jika pada hari libur. Yang Pak Ridwan Kamil hari libur. Bagaimana dengan yang lain-lain? Semua cutinya ada. Pak Anies itu cutinya ada. Informasi Bapak-Ibu sekalian, Pak Jokowi mengumumkan dari jauh hari bahwa tiap Jumat beliau cuti. Jadi aktivitas di hari Jumat kebanyakan aktivitas di luar kenegaraan," bebernya.


Selanjutnya, Afif menjelaskan kasus yang tengah dihadapi Slamet Ma'arif. Dia mengatakan terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Dia mengatakan penyelenggara pemilu sudah berupaya mencegah acara tersebut. Ternyata dalam acara tersebut ada pelanggaran kampanye.

"Kasus yang di Solo ini dugaannya kampanye di luar jadwal soal rapat umum. Rapat umum itu dimulai pada 23 Maret-13 April. Itu sudah dilakukan dicegah, sudah datang untuk tidak melakukan ajakan kampanye, tetapi dilakukan. Pasalnya 280 soal luar jadwal dan hasutan. Kita bisa lihat kok di video-videonya. Masalah terbukti atau tidak, itu soal lain. Tapi kasusnya berjalan. Biasa itu, Bapak-Ibu," bebernya.


Afif mengatakan kasus yang dihadapi Slamet bukan kasus yang pertama. Bawaslu sebelumnya menangani pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI.

"Dugaan pidana pertama di pemilu ini adalah kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI. Jauh sebelum ini semua ramai, coba di-googling," kata Afif.

Diberitakan sebelumnya, Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu (13/1). Ketum PA 212 itu disangkakan Pasal 280 dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads