Caleg PKS di Jambi Dicoret karena Masih PNS Guru

Caleg PKS di Jambi Dicoret karena Masih PNS Guru

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Feb 2019 17:43 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Dok. KPU)
Jambi - Bawaslu Jambi memutuskan untuk mencoret caleg DPRD Provinsi Jambi bernama Ruslan HS dari PKS. Ruslan dicoret karena statusnya masih aktif sebagai PNS guru di MAN 1 Kerinci.

"Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mencoret Ruslan dari dalam DCT. Putusan ini harus dijalankan tiga hari semenjak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang ajudikasi, Asnawi saat membacakan putusan itu di Jambi, yang dilansir dari Antara, Rabu (13/2/2019).

Bawaslu memutuskan Ruslan HS Caleg DPRD Provinsi Jambi dapil Sungaipenuh itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan temuan dan saksi yang telah dihadirkan itu Ruslan dinyatakan masih aktif sebagai guru MAN 1 Kerinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam kasus pelanggaran administrasi tersebut, terlapor tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menghadirkan saksi yang menguatkan sehingga yang bersangkutan menerima apapun hasil yang diputuskan Bawaslu.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kerinci, Jatra Permana usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan, putusan tersebut telah sesuai dengan petitum atau ketentuan.

"KPU harus segera mencoret yang bersangkutan dari DCT. Kemudian putusan yang dibacakan ini sudah sesuai dengan petitum yang kami sampaikan sebelumnya," kata Jatra. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads