"Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mencoret Ruslan dari dalam DCT. Putusan ini harus dijalankan tiga hari semenjak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang ajudikasi, Asnawi saat membacakan putusan itu di Jambi, yang dilansir dari Antara, Rabu (13/2/2019).
Bawaslu memutuskan Ruslan HS Caleg DPRD Provinsi Jambi dapil Sungaipenuh itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan temuan dan saksi yang telah dihadirkan itu Ruslan dinyatakan masih aktif sebagai guru MAN 1 Kerinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pelanggaran administrasi tersebut, terlapor tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menghadirkan saksi yang menguatkan sehingga yang bersangkutan menerima apapun hasil yang diputuskan Bawaslu.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kerinci, Jatra Permana usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan, putusan tersebut telah sesuai dengan petitum atau ketentuan.
"KPU harus segera mencoret yang bersangkutan dari DCT. Kemudian putusan yang dibacakan ini sudah sesuai dengan petitum yang kami sampaikan sebelumnya," kata Jatra. (rvk/asp)