"Barang bukti perlu diluruskan barang bukti nya tidak seperti yang dikatakan 3,5 kilogram, barang bukti pada fakta kenyataan yang diajukan sekitar 2,4 kilogram," jelas staf Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono, Rabu (13/2/2019).
Selain membantah barang bukti sabu seberat 3,4 kg, Bambang Nurcahyono mengatakan vonis bebas dari terdakwa bandar sabu, Kijang, tersebut divonis bebas karena dinilai tidak mencukupi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan keyakinan hakim tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dakwaan di surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai ketentuan hukum. Jadi artinya pembuktian minimum dua alat bukti (saksi) dan keyakinan hakim sebagaimana Pasal 183 KUHAP itu tidak terpenuhi," kata Bambang Nurcahyono.
Bambang Nurcahyono menambahkan vonis bebas terdakwa bandar sabu, Kijang, ini merupakan murni putusan majelis hakim setelah menilai fakta-fakta di persidangan.
"Itu wewenang majelis hakim dalam menilai fakta-fakta dalam persidangan, majelis hakim akan melihat fakta di persidangan, tidak ada rekayasa. Apa yang ada disajikan di persidangan itu yang dijadikan pertimbangan hakim untuk memutuskan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan mengatakan, saat penangkapan Kijang pada Mei 2018, polisi langsung melakukan gelar perkara dan menyatakan Kijang terbukti terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 3,5 kg di Pinrang, Sulsel.
"Saat ditangkap langsung dilakukan gelar perkara bersama Bid Propam, Paminal, Bid Kum dari unsur lain tidak hanya kita saja. (Barang bukti) 3,5 kg dijerat dengan pasal 112 dan 114," kata Kombes Hermawan, Selasa (12/2) kemarin. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini