4 Driver Taksi Online Fiktif Ditangkap, Sehari Bisa Raup Rp 10 Juta

4 Driver Taksi Online Fiktif Ditangkap, Sehari Bisa Raup Rp 10 Juta

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 13 Feb 2019 16:14 WIB
Foto: Samsudhuha WIldansyah/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap empat orang penipuan transportasi online. Keempat pelaku bisa meraup Rp 10 juta setiap harinya dengan cara melakukan order fiktif taksi online.

"Intinya ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke aplikasi Go-Jek kemudian mengakibatkan dari Go-Jek mengalami kerugian. Ini yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Argo menyebut laporan polisi itu masuk pada awal Februari 2019. Tersangka RP, CA, RW, dan KA ditangkap polisi pada Selasa (12/2) di daerah Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat pelaku mengaku baru 3 bulan beraksi (Foto: Samsudhuha WIldansyah/detikcom)


Para tersangka adalah teman dekat dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Para tersangka merugikan Go-Jek dengan cara mendaftar sebagai mitra driver. Tetapi para pelaku menjalankan orderan fiktif sehingga pihak Go-Jek terus memberikan bonus kepada para tersangka.

Nyatanya para tersangka hanya berada di rumah, tidak bekerja seperti layaknya driver taksi online lainnya.

"(Tersangka) punya handphone kemudian punya kartu perdana dan punya modem. Jadi tersangka ini ternyata dia melakukan kegiatan dia mendaftar sebagai anggota Go-Jek, kemudian tersangka beli kepada seseorang dan kita cari dia yang ngutak-atik handphone ini dan ditambahi software. Akhirnya tersangka bisa ngibuli, seolah-olah dia transaksi," kata Argo.


Barang bukti yang dipakai untuk melakukan order fiktifBarang bukti yang dipakai untuk melakukan order fiktif (Foto: Samsudhuha WIldansyah/detikcom)

"Jadi transaksi fiktif. Misalnya dia menggunakan mode naik mobil ke mana, nah dia melakukan itu di dalam rumah tapi dalam aplikasi dia berjalan. Jadi satu orang ini rata-rata sehari ada 24 kali perjalan. Satu orang punya beberapa akun ada yang 15, 20, 30 akun," sambungnya.

Argo mengatakan saat ini polisi masih memburu satu pelaku yang berperan membuat handphone para tersangka bisa membuat orderan fiktif. Argo menyebut para tersangka bisa mendapatkan uang perhari hingga Rp 10 juta rupiah tergantung berapa akun yang dimiliki oleh tersangka

"Jadi kerjanya cuma itu aja. Kalau kita total bisa dapat Rp 7-10 juta. Satu orang itu 10 akun misalnya jadi tinggal kita kalikan aja berapa akun dia. Jadi pihak Go-Jek merasa dirugikan karena Go-Jek membayar terus ke rekening pelaku ini," kata Argo.


Sehari pelaku bisa meraup untung Rp 10 juta (Foto: Samsudhuha WIldansyah/detikcom)

Kepada polisi para tersangka mengaku baru tiga bulan melakukan aksinya. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 23 unit handphone, modem, dan kartu perdana. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads