Divonis Mati, 7 Bandar Sabu Surabaya-Sumsel Ajukan Banding

Divonis Mati, 7 Bandar Sabu Surabaya-Sumsel Ajukan Banding

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 13 Feb 2019 15:35 WIB
Foto: Kuasa hukum ajukan banding (Raja-detik)
Jakarta - Tujuh dari sembilan bandar 9 Kg sabu asal Surabaya, Jatim, Letto cs resmi mengajukan permohonan banding. Para terdakwa mengajukan banding usai divonis hukuman mati PN Palembang.

"Hari ini saya selaku kuasa hukum resmi mengajukan permohonan banding ke PN Palembang. Sejauh ini yang memberikan kuasa kepada saya untuk banding hanya tujuh orang," ujar kuasa hukum terdakwa, Wanida usai mengajukan banding di PN Palembang, Rabu (13/2/2019).

Adapun ketujuh terdakwa yang banding yakni Letto, Frandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik dan Candra. Sementara itu untuk dua terdakwa lain yang sejauh ini belum mengajukan banding adalah Sabda dan Ony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya belum tahu apakah yang lain akan banding juga. Tapi yang jelas hari ini ada tujuh nama yang saya bawa menyatakan banding atas hukuman mati oleh hakim," tegas Wanida.

Menurut Wanida, seluruh terdakwa tidak ada yang terima atas putusan hukuman mati. Bahkan terdakwa menyebut hanya korban dari bandar besar dan kini diburu polisi.

Selain itu, orang tua salah satu terdakwa bernama Andik dikabarkan masuk rumah sakit setelah mendapat kabar sang anak dihukum mati.

"Semuanya tidak terima. Mereka merasa keberatan dan bilang hanya bekerja, jadi harusnya yang dihukum mati bandarnya. Bahkan untuk terdakwa Andik, itu orang tuanya masuk rumah sakit," kata Wanida.

"Saya masukin dulu permohonan untuk banding. Tapi untuk memori bandingnya menyusul karena saya mau memastikan apakah putusan ini sudah sesuai," tutup Wanida.



Dalam kesempatan terpisah Kasi Pidum Kajari Palembang, Satria menyebut JPU juga ikut banding. Hal ini dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi.

"Jaksa banding, karena terdakwa sudah banding maka JPU pun banding supaya tidak kehilangan hak untuk kasasi. Sore ini permohonan banding dimasukkan ke PN Palembang," kata Satria.

Sebagaimana diketahui, sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs, divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba 9 kg lintas provinsi.

Sidang bandar sabu seberat 9,3 kilogram digelar di PN Palembang, Kamis (7/2). Sidang dipimpin oleh tiga hakim, Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, dan Yunus, secara bergantian mengingat surat putusan dibacakan terpisah selama 6 jam mulai pukul 15.30 WIB sampai 21.00 WIB. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads