"Menurut saya sih seharusnya selesai cepat ini, menurut saya. Kan sudah jelas menurut MA tidak boleh diganti. Tapi tidak ada yang berani putus," ucap Mahfud saat diskusi di Hotel Ashey, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2019).
Adapun gugatan dualisme DPD teregister dengan nomor perkara 1/SKLN-XVII/2019 pada 11 Januari 2019. Gugatan diajukan oleh GKR Hemas, Farouk Muhammad, dan Nurmawati Dewi Bantilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda tidak bisa membiarkan ada di negara ini yang perkara yang menggantung. Anda harus putus," ucap Mahfud.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyebut ada lembaga negara yang membagi masa kepengurusan menjadi 2,5 tahun seperti Komisi Yudisial (KY). Tapi DPD tidak memiliki dasar untuk melakukan hal yang sama.
"DPD kemudian enggak ada ketentuan kok terobos. Enggak ada dasarnya itu. Lembaga lain kan tidak," ucap Bagir Manan dalam diskusi yang sama.
Sebelumnya, Hemas menentang Oesman Sapta Odang (OSO) dkk sebagai pimpinan DPD karena menegaskan masa pimpinan DPD, yakni selama lima tahun (2014-2019), bukan setiap 2,5 tahun. Hemas dan Farouk Muhammad saat itu 'diberhentikan' oleh paripurna DPD pada 2017. Hemas juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya, ini sedang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sedang kita bawa ke MK, kita minta MK untuk mana lembaga negara yang sah, apakah DPD pimpinan Ibu Hemas dan Pak Faruk atau DPD pimpinan Oesman Sapta dan kawan-kawan. DPD pimpinan Ibu Hemas dan Pak Farouk itu memiliki masa jabatan lima tahun, 2014-2019, dan tak ada alasan mengganti pimpinan di tengah jalan," ujar pengacara Hemas, Irmanputra Sidin, di rumah dinas Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta, Rabu (12/2). (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini