Fayakhun diketahui divonis 8 tahun penjara atas kasus suap proyek Bakamla. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Baca juga: Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara |
Pelantikan anggota PAW digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019). Selain melantik Musthafa, ada 2 anggota PAW lain yang dilantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya membacakan sumpah jabatan dalam pelantikan sebagai anggota DPR, begini bunyinya:
Bahwa saya akan mematuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, saya ulang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.
(tsa/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini