"Saya kira kan begini, memang tidak ada istilah masuk TKN itu nggak ada. Karena yang namanya struktur TKN itu sudah fixed, tidak mungkin ditambah," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
"Yang ada adalah berkurang karena orangnya misalnya berhalangan tetap, meninggal, sakit, nggak bisa melaksanakan tugas. Jadi tidak bisa diganti-ganti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: JK Tak Mau Ahok Gabung ke TKN Jokowi |
"Makanya contoh, misalnya, Pak Karding dulu menjadi Wakil Ketua TKN karena beliau adalah Sekjen PKB, kemudian sudah didaftarkan. Kemudian Pak Karding diganti sebagai Sekjen PKB. Maka kan Pak Hanif (Sekjen PKB Hanif Dhakiri) nggak terdaftar sebagai TKN. Itu contohnya. Jadi pernyataan Pak JK harus dibaca dalam konteks seperti itu. Itu aja," jelasnya.
JK sebelumnya secara tegas melarang Ahok bergabung ke TKN. JK khawatir ada dampak negatif bila Ahok bergabung.
"Bahwa bisa berakibat lagi orang mengingat bahwa 'oh ini Pak Jokowi dukung orang yang penista agama', kan bahaya itu, bisa mengurangi suara. Apa saya bilang nanti, jadi lebihlah tenang-tenang, toh pemilu lagi 2 bulan, juga efeknya tidak akan banyak," ujarnya.
Saksikan juga video 'Sah! Ahok Resmi Jadi Kader PDIP':
(azr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini