"Nggak boleh itu, harus mempelajari (kondisi) psikologis, harus mengedepankan scientific crime investigation," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantoro di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Syahar mengatakan, dalam proses interogasi terhadap pelaku kejahatan, sangat tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan. Menurutnya, anggota Polres Jayawijaya itu sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik di Polda Papua.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa kode etik di Div Propam Polda Papua," ujar dia.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat petugas polisi melilitkan seekor ular hidup di leher seorang tersangka.
Tangan tersangka terikat di belakang, dan dia dalam posisi duduk di lantai. Polisi terlihat sempat menyorongkan ular itu ke wajahnya seraya menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler.
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya menyatakan penggunaan ular itu merupakan inisiatif pribadi polisi tersebut.
"Mungkin dia secara pribadi dongkol, karena pelaku nggak mau mengaku, padahal banyak saksi melihatnya. Jadi dia akhirnya menggunakan cara itu (dengan menggunakan ular)," kata Suryadi Diaz. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini