Peristiwa bermula ketika Gede menyewa motor milik I Ketut Sudiarsa seharga Rp 900 ribu untuk satu bulan pada Agustus 2018 . Namun, saat hendak menagih motor, Ketut kesulitan menghubungi Gede.
"Terlapor ini menyewa sepeda motor pelapor selama satu bulan sebesar Rp 900 ribu, namun baru dibayar Rp 400 ribu sampai batas waktu pengembalian sepeda motor. Saat terlapor dihubungi korban lewat telepon, tidak pernah diangkat, dan pelapor sempat mencari ke rumah, tapi tidak pernah ketemu," kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memang sengaja tidak mengembalikan sepeda motor itu karena motor tersebut digadaikan," terang Ricki.
Oleh Gede, motor warna biru itu digadaikan kepada I Wayan Suartama, yang tinggal di Denpasar Selatan. Kepada polisi, Gede mengaku motor tersebut digadaikan senilai Rp 7 juta.
"Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 7 juta dan hasil gadaian digunakan judi," terang Ricki.
Atas perbuatannya, Gede dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun bui. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini