Ramai 'Batam Dianggap Luar Negeri', PT Pos Indonesia Beri Penjelasan

Ramai 'Batam Dianggap Luar Negeri', PT Pos Indonesia Beri Penjelasan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 18:41 WIB
Ilustrasi Batam (Foto: Shutterstock)
Jakarta - Pemberitahuan dari PT Pos Indonesia soal layanan pengiriman barang dari Batam ramai dibahas di media sosial. Salah satunya karena ada tulisan 'Batam dianggap luar negeri'. Bagaimana maksud sebenarnya?

Surat pemberitahuan kepada pelanggan itu memiliki kop surat PT Pos Indonesia Kantor Pos Batam 29400. Para pelanggan diberitahukan bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019, ada perubahan alur proses pengiriman paket dan barang keluar dari Batam. Perubahan itu menyebabkan waktu proses lebih lama sehingga kiriman akan mengalami keterlambatan.

Berikut penggalan surat tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiriman paket/barang yang dikirim keluar Batam diperlakukan sama seperti kiriman Incoming International. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (free trade zone).

Secara kepabeanan, Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman Paket/Barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)

Ramai 'Batam Dianggap Luar Negeri', PT Pos Indonesia Beri PenjelasanFoto: Pemberitahuan PT Pos Indonesia soal kiriman dari Batam



Dalam foto yang beredar di media sosial, tulisan 'Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri' digarisbawah. Netizen pun ramai membahas Batam yang dianggap di luar negeri.

Tetapi, tentu saja bukan itu maksud sebenarnya. Batam tetaplah bagian dari NKRI. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Regional II PT Pos Indonesia Sumbar-Riau-Kepri, Wendy Bermana.

"Sesuai dengan aturan di kita, Batam itu daerah free trade zone (FTZ) sehingga dianggap sebagai wilayah di luar kepabeanan Indonesia. Batam dan beberapa wilayah di Indonesia itu wilayah di luar kepabeanan Indonesia tapi dia tetap wilayah NKRI," kata Wendy saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).



Karena Batam ada di luar wilayah kepabeanan Indonesia, jadi barang-barang yang keluar dari Batam dikenakan bea. Pemberitahuan yang ramai dibahas itu dibuat karena ada keputusan baru dari Dirjen Bea Cukai.

Keputusan itu terkait alur pemeriksaan kiriman barang. Saat ini, Bea Cukai di Batam menggunakan aplikasi Customs and Excise Information System and Automation (CEISA).

"Sebelumnya diperiksa tapi tidak pakai aplikasi. Sebelumnya hanya X-Ray, kalau ada barang yang dilarang masuk atau barang kena pajak, itu diselesaikan lagi oleh bea cukai. Sekarang tetap X-Ray, lalu di-scan satu per satu, datanya harus connect dengan aplikasi itu," papar Wendy.


Simak Juga 'Aspirasi Pekerja Pos Indonesia Segera Diproses Kementerian BUMN':

[Gambas:Video 20detik]


(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads