"Ini tujuannya salah satunya untuk mengetahui bagaimana kemudian kondisi psikologis dari pelaku ketika melakukan perbuatannya di saat melakukan penganiayaan terhadap bayinya, salah satunya juga untuk menguatkan penyidikan, untuk mempersangkakan perbuatan pidana kepada tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan di kantor Reskrim Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (12/2/2019).
Selain itu, pemeriksaan psikologis ini untuk membuktikan pengakuan tersangka mendapat bisikan sebelum membanting anaknya sampai meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Depok oleh psikolog P2TP2A, Raden Ayu Inu Virgiani Augustia. Dalam pemeriksaan tersebut, psikolog akan menggali soal motif tersangka melakukan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 tahun itu.
"Ya untuk hari ini saya belum bisa bicara banyak karena memang baru pertemuan pertama, tapi akan didapatkan minimal motif dan kepribadian pelaku. Juga akan diberikan pemeriksaan agresivitas apakah memang beliau terbiasa seperti itu melakukan kekerasan terhadap anak dan juga seperti yang penyidik bilang tersangka sempat menyatakan mendengar bisikan, itu juga harus dipastikan karena ini hal biasa sudah sering sekali pelaku bilang dapat bisikan dan lain sebagainya," jelas Virgiani.
Pemeriksaan ini baru pertama kalinya dilakukan. Untuk mengetahui kondisi psikologis yang lebih mendalam, perlu waktu setidaknya 4 hari.
"Minimal 4 kali untuk melihat gambaran umum melihat kepribadian seseorang," tandas Virgiani.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini