Kejagung Lepaskan Kapal Sitaan Illegal Logging
Kamis, 15 Sep 2005 22:01 WIB
Pekanbaru - Aneh-aneh saja tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) disaat pemerintah sedang fokus untuk memberantas tindakan KKN, tapi institusinya justru melepas sebuah kapal yang menjadi barang bukti kasus illegal logging di Provinsi Papua."Kapal itu ditangkap Mabes Polri dalam Operasi Hutan Lestari II. Ketika ditangkap tengah mengangkut hasil tebangan kayu liar di hutan papua. Tapi anehnya hari ini tanpa alasan yang jelas Kejagung melepas kapal tersebut dengan jaminan Rp 10 miliar," kata anggota Komisi III DPR Azlani Agus pada detikcom Kamis, (15/9/2005).Sebetulnya kapal berbendera Kroasia yang bernama MV Mirna itu beserta barang sitaan lainnya sudah dilaporkan oleh Kapolri ke Komisi III DPR. Dan hasil pertemuan saat itu diungkapkan kerugian yang diderita akibat dari aktifitas illegal logging di Papua di taksir lebih dari Rp 20 triliun."Kok secara tiba-tiba kejagung malah melepas dengan hanya jaminan Rp 10 miliar. Secara pribadi saya menyayangkan sikap Kejagung yang melepas kapal tersebut," tuturnya.Menurtnya, kasus ini akan segera dilaporkan kepada ketua DPR RI supaya segera diagendakan memanggil Kejagung. "Saya akan melapor kepada ketua DPR. Dan saya berharap rekan-rekan di Komisi III DPR menyetujui untuk segera memanggil Kejagung untuk dimintai keterangannya," urainya.Kasus seperti ini pernah terjadi di Riau beberapan tahun lalu. Ketika itu pemerintah menangkap tiga kapal asing berbendera Rusia, Belanda dan Korea yang tertangkap tangan sedang mengangkut pasir laut illegal di perairan Riau. Kapal ini sempat ditahan sebagai sitaan barang bukti pengadilan. Namun entah bagaimana pemerintah juga melepas kapal tersebut dengan jaminan uang sekitar puluhan miliar rupiah. Dan akhirnya kapal tersebut berhasil bebas tanpa ada pertanggungjawabannya.
(ahm/)











































