Makbul Bakal Tuntut Penyebar SMS Bohong
Kamis, 15 Sep 2005 20:15 WIB
Jakarta -
Merasa dirinya dirugikan akibat informasi dari pesan singkat yang menyatakan terdapat rekening sebesar Rp 800 miliar. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Makbul Padmanegara akan menuntut penyebar informasi bohong tersebut."Kalau sekarang ada yang menyebarkan lagi akan saya tuntut. Silakan saja coba, termasuk para wartawan kalau menyebarkan isu bohong," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara sebelum mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim DPR untuk kasus Munir di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (15/9/2005). Menurut Makbul, bantahan informasi itu juga sudah disampaikan secara institusi dalam RDP dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu."Bantahan sudah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Sutanto. Saya tidak punya kok gimana?" elaknya.Makbul menjelaskan, dirinya sudah mengetahui siapa orang yang menyebarkan informasi tersebut. Oleh karena itu dirinya akan memeroses. "Saya sudah tahu dan akan kita proses. Pasalnya negara kita negara hukum. Saya sebagai warga negara punya pembelaan hukum," ungkapnya.Namun ketika didesak wartawan untuk menyebutkan siapa orang yang dimaksud, Makbul enggan memberikan penjelasan. "Tidak etis kalau disbutkan sekarang," kilahnya.
(ahm/)










































