Kirim Surat ke KPK, Sussongko Terima Vonis Majelis Hakim
Kamis, 15 Sep 2005 19:05 WIB
Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal KPU (Wasekjend KPU) Sussongko Suhardjo melalui surat yang diserahkan pihak keluarga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang memvonisnya 2,6 tahun penjara hari Selasa (13/9/2005) lalu.Sussongko divonis dalam kasus penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman sebesar Rp 150 dan Rp 149,8 juta di Hotel Ibis Jakarta."Suratnya sudah dikirim kemarin oleh istri Sussongko ke KPK, jaksa dan pengadilan. Dalam surat itu dijelaskan Sussongko menerima putusan itu," kata kuasa hukum Wasekjend KPU Sussongko Suhardjo, Erick S Paat saat dihubungi wartawan di Gedung KPK Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (15/9/2005).Erick mengaku dirinya baru mengetahui hal itu ketika bertemu istri Sussongko. "Soalnya waktu saya ketemu Sussongko hari Selasa lalu, tidak ada pembicaraan dia mau menerima putusan itu," jelasnya.Namun sebagai kuasa hukum Sussongko, dirinya masih memberikan saran terhadap kliennya untuk melakukan upaya banding."Bisa saja nanti putusan banding jadi lebih kurang, tetap atau lebih berat seperti kasus Gubernur non aktif NAD, Abdullah Puteh," jelasnya.Erick juga membenarkan, alasan Sussongko menerima putusan itu karena takut hukumannya diperberat seperti Puteh. "Ada kekhawatiran seperti itu," ungkapnya.Pemberian surat ini, juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengatakan bahwa surat pemberitahuan itu sudah diterima KPK. Namun pihaknya masih menunggu putusan dari PN Tipikor mengenai surat tersebut. "Tapi dia masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding. Bisa saja nanti dia malah menyatakan banding," ujar Tumpak.Wasekjend KPU Susongko Suharjo divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Tipikor. Susongko dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ahm/)











































