"Tersangka ini sangat lihai memasukkan ganja ke tisu, alat musik, jadi seolah-olah pengiriman alat musik padahal narkotika. Kejelian pihak ekspedisi kemudian menyampaikan ke bea cukai," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT, NTB di Jl I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditimbang berat paket ganja itu sejumlah 45,12 gram. Paket ganja tersebut kemudian dikirimkan ke Husein bersama buah-buahan seperti apel dan manggis bersama alat shisa.
"Satunya pakai jasa ekspedisi sampai di sini dia ingin memakai karena barang buktinya 50 gram. Dia ingin memakai untuk dirinya sendiri. Buah ini seolah-olah sekuriti mengantarkan buah, di dalamnya ada shisa untuk mengelabui petugas, jadi kita saat mengungkap ini kita menyamar sebagai jasa ekspedisi," terangnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT Untung Basuki mengatakan Husein ditangkap melalui upaya control delivery di kawasan Denpasar. Untuk pengembangan kasus, Untung menyerahkannya ke Polresta.
"Nanti detail pengembangan dilakukan teman-teman di kepolisian lebih detailnya. Harapannya tentu kita bisa mengungkap aktor intelektualnya," ujarnya.
Hadir dalam jumpa pers ini Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir dan juga perwakilan dari Polda Bali dan TNI. Mereka sepakat untuk memberantas peredaran narkotika khususnya yang masuk ke Bali.
Dalam kasus ini, Husein dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Husein terancam pidana maksimal 15 tahun bui dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini