Polisi Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Bekasi

Polisi Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 12:23 WIB
Foto: Isal Mawardi-detikcom
Bekasi - Polisi menangkap 4 pelaku begal sadis di Bekasi, Jawa Barat. SW (30), DK (29), MRS (20), dan AG (17) tak segan melukai sasarannya jika korban melawan.

"Modusnya menggunakan sajam. Apabila tidak menyerahkan barang, langsung melakukan (melukai), tidak segan-segan melukai korban. Termasuk pelaku yang sadis dalam melakukan aksinya. (Pelaku lainnya) masih kita dalami, masih kita kejar. Salah satunya yang menerima barang curian," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko, di Polsek Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/2/2019).

Polisi menangkap keempat pelaku pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2). Pelaku ditangkap di tempat tongkrongannya di Kampung Utan, Cibitung, dan Setu, Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengatakan pelaku tidak mempunyai nama kelompok. Para pelaku telah beraksi lebih dari 10 kali.

Terakhir, pelaku beraksi di Kampung Pekopen, RT 02/RW03, Desa Lambangjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/2/2019), pukul 03.00 WIB. Pelaku membacok GA (21) dan OR (22) serta mengambil ponsel korban.

Empat pelaku tidak segan melukai korban.Empat pelaku tidak segan melukai korban. Foto: Isal Mawardi-detikcom




"Saudara GA bersama para saksi sedang nongkrong. Kemudian langsung disamperin 4 pelaku menggunakan 2 motor. Tanpa bertanya langsung memukul (korban)," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko, di Polsek Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/2/2019).

Pelaku , kata Rahmat, memiliki peran yang berbeda. SW berperan memiting leher dan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong, DK mengambil barang korban, AG memukul korban menggunakan helm, MRS menginjak-injak korban.

Korban masih dirawat di salah satu rumah sakit di wilayah Tambun. Korban mendapatkan 4 luka bacok di sekujur tubuh.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 bilah pedang, uang tunai Rp 900.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 buah helm, 1 buah kunci letter T, 1 buah sangkur, 3 buah dompet, 1 buah kunci kontak motor.

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun," imbuhnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads