Keppres 26/2005 Tunjuk Wapres Laksanakan Tugas Presiden

Keppres 26/2005 Tunjuk Wapres Laksanakan Tugas Presiden

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2005 18:28 WIB
Jakarta - Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yuidhoyono (SBY) ke Amerika Serikat selama sepekan plus sidang kabinet jarak jauh menjadi pergunjingan di tanah air. Rumor dan isu cepat menyebar saat SBY menggelar teleconference. Bisik-bisik beredar ada ketidakpercayaan Presiden terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla.Rumor ini menyebar tatkala Presiden selama 6 hari berencana terus menerus memimpin rapat kabinet jarak jauh ini. Padahal selama ini, sudah menjadi konvensi, jika Presiden ke luar negeri maka Wakil Presiden otomatis menjadi pelaksana tugas Presiden di dalam negeri.Terhadap rumor ini, baik Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng maupun Mensesneg Yusril Ihza Mahendra membantahnya. Menurut Yusril, Presiden SBY memimpin langsung rapat kabinet semata-mata karena ingin mendengarkan langsung perkembangan yang terjadi di tanah air dari para menterinya.Sementara, Andi Mallarangeng menambahlan bagaimana pun SBY adalah Presiden yang mempunyai tanggung jawab mengemban tugas amanat rakyat. "Apa salahnya memanfaatkan teknologi, jika memungkinkan rapat jarak jauh," demikian antara lain alasan Andi.Namun, pihak yang mencium adanya ketidakberesan hubungan SBY-Kalla beralasan lain. "Konvensi selama ini berlaku, jika Presiden ke luar negeri, Wakil Presiden jadi 'acting' Presiden. Termasuk memimpin sidang kabinet dan menyelesaikan masalah-masalah dalam negeri," kata Sekretaris Fraksi PPP Lukman Hakim.Setelah cek sana-sini, ternyata sebelum SBY berangkat ke Amerika Serikat, Presiden telah mengeluarkan Keppres nomor 26 tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Presiden. Keppres tersebut terkait pelaksanaan kunjungan kerja/kenegaraan Presiden ke AS mulai tangal 10-17 September 2005. Disebutkan dalam Keppres itu, untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wapres melaksanakan tugas sehari-hari.Sedangkan pada poin 'memutuskan' ditulis sebagai berikut: "Pertama, menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keppres nomor 8 tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Selama Presiden Berada di Luar Negeri, selama presiden melakukan kunjungan ke AS mulai tanggal 10-17 September atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Kedua, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 10 September 2005." (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini