Tuduhan JPU Fitnah & Direkayasa

Pelaku Bom Kuningan:

Tuduhan JPU Fitnah & Direkayasa

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2005 18:15 WIB
Jakarta - Terdakwa bom Kuningan alias bom Kedubes Australia, Saipul Bahri alias Apuy, menilai tuduhan dan tuntutan 10 tahun yang ditetapkan JPU merupakan rekayasa dan fitnah belaka. Sebab, kedua hal itu tidak didasarkan pada fakta dalam persidangan.Keterangan yang dicantumkan dalam tuntutan JPU hanya berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apuy menyampaikan hal itu dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (15/9/2005). Sidang dipimpin hakim Sutjahjo Padmo."Saya menegaskan tuduhan JPU terhadap saya merupakan tuduhan yang mengada-ada dan dibuat-buat. Saya merasa dizalimi oleh JPU," tandas Apuy.Dalam pembelaannya, Apuy juga mengakui ia pernah ikut pelatihan militer yang dilatih oleh Rois. Namun pelatihan tersebut bukan merupakan pelatihan untuk melakukan pengeboman, salah satunya di Kedubes Australia. Pelatihan itu semata-mata untuk menjalankan perintah Rasul."Adapun mengenai kegiatan di Cikande yang oleh JPU dituduhkan di sana ada kegiatan memarut dan meracik dan sebagainya, saya tidak mengetahuinya karena jarang ada di tempat itu," jelas Apuy.Sedangkan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan, sebetulnya hanya keterangan saksi di persidangan yang dapat digunakan sebagai alat bukti. BAP merupakan keterangan di luar sidang dan tidak bisa dijadikan alat bukti."Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana terorisme sesuai dakwaan kesatu subsider, dan dakwaan kedua primer dan menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum," tutur Michdan.Dalam tuntutan JPU, Apuy terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 6 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 juncto pasal 1 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sedangkan dalam dakwaan kedua primer, Apuy melanggar pasal 13 huruf b juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto pasal 1 UU RI Nomor 15 Tahun 2003. Rencananya vonis Apuy akan dibacakan pada Kamis, 22 September 2005. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads