Jakarta - Pertamina dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM) diduga menyelewengkan uang negara Rp 41,1 miliar. Penyelewengan itu terjadi melalui program Proteksi Kesehatan Pensiunan (Prokesten) pada kontraktor
product sharing (KPS) termasuk PT Caltex Pacific Indonesia (CPI). Dugaan korupsi itu disampaikan Ketua Badan Pendiri Yayasan Pensiunan CPI, Intensius Albert Tilaar dan Direktur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) M Jusuf Rizal dalam konferensi pers di kantor Lira, Jalan Saharjo, Jakarta, Kamis (15/9/2005).Penyelewengan pada Prokesten terjadi dalam waktu Mei 1992 sampai Desember 2000. Prokesten meng-
cover 2.297 peserta
eligible (pensiunan dan istri atau suami). Dalam perjalananya ternyata PT AJTM tidak dapat melanjutkan program Prokesten. Dalam Prokesten, PT AJTM mengajukan permintaan dana sebesar Rp 125 miliar untuk 8.576 jiwa terdiri dari 6.279 peserta aktif dan 2.297 peserta
eligible. Tapi yang disetujui dan diserahkan oleh Pertamina melalui para KPS hanya Rp 41,1 miliar untuk 2.297 peserta
eligible saja.Jumlah peserta
eligible dari PT CPI sekitar 1.600 orang. Untuk jumlah ini CPI mengeluarkan uang Rp 18 miliar yang dibebankan ke biaya operasi CPI yang
cost recovery. Ini berarti sisa Rp 23,1 miliar untuk meng-
cover 697 peserta
eligible dari KPS lain. Tapi peserta
eligible dari KPS lain mengaku tidak mengetahui tentang adanya suntikan dana tersebut. "Dengan demikian dana Rp 23,1 miliar diduga diselewengkan PT AJTM," kata Albert. Albert mengaku sebelumnya telah melaporkam kasus itu ke Polri, Pertamina, Kejagung dan KPK bahkan presiden. Tapi tak ada tanggapan.Menurut Albert, kepemilikan saham PT AJTM dimiliki Pertamina 40 persen, Nusamba 30 persen, PT Timah 20, dan sisanya PT Interindo 10 persen. "Saya berharap Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas yang saat kasus ini terjadi duduk sebagai komisaris PT AJTM mau menindaklanjuti kasus ini," pinta Albert.
(iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini