"Pelaku mengambil amplop di kotak pengantin atau hajatan dengan cara merusak gembok kotak," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dimintai konfirmasi, Senin (11/2/2019).
Pencurian itu terjadi pada Minggu (23/12) dalam hajatan. Saat itu, acara hampir selesai, seorang saksi kemudian melihat kondisi kotak nikahan dalam keadaan rusak.
"Kemudian saksi mencari di sekitar TKP dan ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi amplop dengan isi uang Rp 500 ribu," sebut Firdaus.
"Setelah mengetahui ada bungkusan plastik tersebut, pelapor memantau siapa yang akan mengambil bungkusan plastik tersebut dan segera melaporkan ini ke Polsek Pancoranmas," papar Firdaus.
Atas laporan tersebut, Bima akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pancoranmas pada Jumat (8/2). Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket yang dikenakan pelaku dan sebuah kotak pengantin warna putih.
Bima dikenai Pasal 363 KUHPidana atas dasar laporan LP/690/K/XII/Sek Panmas. (fdn/fdn)