Ellyas Pical Diancam 5 Tahun Bui
Kamis, 15 Sep 2005 17:02 WIB
Jakarta - Mantan juara dunia tinju IBF Ellyas Pical dimejahijaukan. Elly didakwa melanggar UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 4-5 tahun.Elly yang terbalut kemeja putih terus menundukkan kepala guna menghindari jepretan foto wartawan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/9/2005).Sementara istri Elly, drg Rina Siahaya, tampak duduk di barisan pengunjung sidang untuk memberikan dukungan. Sidang pembacaan dakwaan ini diketuai majelis hakim Muljanto. Elly didampingi kuasa hukum Hamid Husen dan Vellyana Kotapari.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Irma dan Gabriel Mainaki menyatakan, Elly tertangkap oleh 3 personel Polda Metro Jaya di Diskotek Miles pada 13 Juli 2005 pukul 00.30 WIB.Barang bukti yang disita berupa 3 pil biru. Setelah diteliti di Puslabfor Mabes Polri, barang tersebut merupakan psikotropika golongan I."Elly terbukti membawa, menyimpan, dan menguasai tiga butir ekstasi sehingga bisa dijerat pasal 59 ayat 1 huruf e UU 39/1947 jo pasal 55 ayat 1 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara," kata Jaksa Andi.Selain Elly, sidang menghadirkan terdakwa Risdiana, orang yang menyuruh Elly membeli tiga butir ekstasi seharga Rp 300 ribu. Terdakwa Risdiana juga dikenakan pasal serupa seperti Elly.Risdiana semula menolak didampingi pengacara dengan alasan biaya. Namun demi rasa keadilan, ketua majelis hakim Muljanto, menunjuk Hamid Husen dan Vellyana Kotapari, penasihat hukum Elly, sebagai penasihat hukum Risdiana.Kedua pengacara ini pun tidak keberatan atas putusan hakim itu.Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis 22 September dengan agenda pemeriksaan saksi.Tolak Ajukan EksepsiElly maupun kuasa hukumnya tidak bakal mengajukan eksepsi dalam persidangan. Mereka pun siap mengajukan saksi-saksi yang meringankan."Eksepsi kan hanya pembenaran tentang kejadian seperti tempat, waktu dan lain-lain. Yang penting kan pembelaannya. Kita siap mengajukan saksi-saksi yang meringankan dakwaaan, termasuk Silvi, yang sampai saat ini belum tertangkap," urai Hamid usai sidang.
(aan/)











































