Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Sipir di Jambi akan Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Sipir di Jambi akan Dipecat

Ferdi - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 15:33 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Jambi - Oknum sipir Lapas Kelas II-A Jambi bernama Hendra (30) terancam dipecat dari kedinasannya setelah tertangkap polisi karena terlibat narkoba. Hendra yang yang menjabat staf fungsional umum di Lapas Kelas II Jambi itu kini masih ditahan di Mapolda Jambi untuk proses pemeriksaan polisi.

"Langkah awal yang kita ambil yaitu pemberhentian sementara dari kedinasannya terhadap oknum sipir yang terlibat narkoba. Bahkan kita juga tengah mengusulkan ke pimpinan, baik di Jambi maupun di pusat, untuk pemotongan gaji oknum sipir itu sebesar 75 persen sebagai konsekuensinya," kata Kalapas Kelas II Jambi Yusra Sa'ad kepada detikcom, Senin (11/2/2019).


Menurutnya, pemecatan terhadap oknum sipir yang terlibat narkoba akan dilakukan setelah berjalannya proses persidangan, karena dari proses pemecatan akan dilakukan sesuai dengan tahap-tahap yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang ini kita lakukan pemberhentian sementara dulu, lalu usulan pemotongan gaji. Setelah itu, jika diproses ke persidangan kita lihat lagi putusannya. Tapi tetap kita akan usulkan pemecatan itu kepada kantor wilayah di Jambi dan unsur pimpinan di Jakarta. Jadi dari usulan pemecatan itu tinggal menunggu keputusan lagi dari pimpinan di Jakarta," ujar Yusran.

Oknum sipir bernama Hendra itu ditangkap polisi di Jambi pada Kamis (7/2). Ia ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jambi bersama dua rekannya secara terpisah setelah membawa narkoba enam paket sedang kurang-lebih 300 gram berisi sabu siap edar.

Dari keterlibatan itu, dua rekannya bernama Rando Afrizal (27) dan Hidayat (27), warga Kabupaten Muaro Jambi, kini juga masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian untuk melakukan pengembangan dari pengungkapan itu. Bahkan polisi juga tengah menindaklanjuti hingga ke dalam lapas untuk mengungkap hasil tangkapan tersebut.

"Kalau memang oknum itu ada keterlibatan di dalam lapas. Mungkin karena adanya hubungan yang kita tidak ketahui. Apalagi keseharian sipir di dalam lapas tidak terlepas berhubungan secara langsung bersama para narapidana mungkin hal-hal itu yang bisa jadi penyebabnya. Tetapi yang jelas kita sudah menegaskan terhadap pegawai-pegawai di dalam lapas agar tidak terlibat narkoba karena sanksinya jelas," kata Yusran.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, sabu yang dimiliki ketiga tersangka tersebut di dapat dari kawasan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan perintah dari seorang napi di dalam lapas. Polisi juga tengah mencari keberadaan pemilik barang yang berada di Kabupaten Muaro Jambi tersebut.

"Kalau dari pengakuan mereka itu, paket sabu tersebut berasal dari Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Rencananya paket sabu itu diselundupkan ke Lapas Kelas II-A Jambi. Tetapi itu masih dalam penyelidikan kita. Kita juga tengah mencari tahu keberadaan si pemilik barang itu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta kepada wartawan.

Adapun dari penangkapan ketiga tersangka, selain barang bukti sabu, 1 unit sepeda motor dan 5 unit HP turut disita polisi. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads