"Terkait pelanggaran netralitas ASN ini bisa ada dua jalur yang ditempuh. Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi," ujar Ketua Bawaslu Abhan diskusi Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Selain pelanggaran administrasi, terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus diwaspadai ASN. Sehingga, diharapkan ASN tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak.
"Perlu dingat adalah di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Saya contohkan misalnya gini ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana," kata Abhan.
Dia mencontohkan pejabat yang dekat dengan caleg, memberikan fasilitas dan membuat kebijakan bagi caleg tersebut untuk dapat berkampanye. Menurutnya hal ini dapat menimbulkan pelanggaran, sehingga harus lebih berhati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa masuk pelanggaran pemilu bisa pidana bisa administrasi," imbuhnya.
Dia mengatakan ASN memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Namun, ASN diminta untuk tetap menjaga netralitasnya.
"ASN punya hak pilih, tapi tetap menjaga netralitas. Hak pilih bisa digunakan nanti 17 April," ujarnya.
Saksikan juga video 'Ada TNI yang Tak Netral di Pemilu, Laporkan!':
(dwia/idh)











































