Demokrat Bali Enggan Dikaitkan dengan Video Pemukulan Gegara Bendera Parpol

Demokrat Bali Enggan Dikaitkan dengan Video Pemukulan Gegara Bendera Parpol

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 14:48 WIB
Tersangka pemukulan sudah ditangkap polisi. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Denpasar - Polisi sudah menangkap pelaku pemukulan gara-gara bendera parpol di Bali yang viral di medsos. Bendera parpol yang disoal itu disebut-sebut merupakan milik Partai Demokrat.

Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta menampik pemukulan itu terkait dengan alat peraga kampanye (APK) partainya. Dia menilai kasus itu murni urusan personal.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak ada kaitan dengan pemasangan APK, tidak ada APK, itu personal. Ini individu-individu, gesekan, kita berharap mereka tuntas dan mendapatkan keadilan," ujar Mudarta saat berbincang melalui telepon, Senin (11/2/2019).

Mudarta tak banyak berkomentar soal dugaan dendam karena pencopotan bendera parpol yang menjadi motif pemukulan ini. Mudarta menyebut dia sudah meminta klarifikasi dengan Ketua DPC Demokrat di Denpasar dan memastikan urusan soal bendera itu telah selesai.

"Urusan bendera itu sudah tuntas selesai semua. Saya kan sudah komunikasi dengan Ketua DPC-nya yang ada di sana. Kita kan nggak tahu orang berkelahi di jalan karena papasan di jalan, saling pandang, kan bisa jadi, barangkali karena situasi kondisi masing-masing," jelasnya.

"Kita harap itu dituntaskan, karena yang bersangkutan bukan pengurus Demokrat juga. Artinya ini tidak berkaitan dengan organisasi parpol, atau kaitan dengan bendera cuma barangkali ini dekat pemilu dikaitkan, padahal sama sekali nggak ada," tutur Mudarta.

Sebelumnya diberitakan, video pemukulan di Jl Kebo Iwa, Denpasar, Bali yang dilakukan AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang viral di media sosial. Pemukulan itu dilakukan gara-gara ribut soal bendera parpol, Gung Balang tak terima bendera yang dia pasang di rumah tetangga korban dicopot.

Saat berpapasan di jalan, Gung Balang sempat menabrak motor korban dan memukuli korban. Korban pun mengalami luka memar di wajah dan robek di leher. Akibat perbuatannya Gung Balang dijerat dengan pasal 351 KUHP. (ams/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads