Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Gegara Bendera Parpol di Bali yang Viral

Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Gegara Bendera Parpol di Bali yang Viral

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 13:46 WIB
Pelaku pemukulan telah ditangkap polisi. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Denpasar - Video pemukulan yang terjadi di Jl Kebo Iwa, Denpasar, Bali viral di media sosial. Pelaku yang bernama AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang sudah diamankan polisi.

Dalam video tersebut terlihat Gung Balang memukuli korbannya bak seorang petinju. Sebelum memukul korban, Gung Balang juga sempat menabrakkan motornya ke korban, I Wayan Nurata. Rupanya aksi pemukulan itu berawal karena pencopotan bendera parpol.

"Dapat kami jelaskan berawal dari kurang lebih tiga bulan yang lalu korban sedang membantu tetangganya menurunkan salah satu bendera partai yang terpasang di rumah tetangga korban. Saat bendera diturunkan korban bantu melipat. Pada saat korban melipat, saat itu datang pelaku yang pada prinsipnya tidak menerima bendera yang terpasang diturunkan dan sempat mengancam korban. Kemudian tetangga korban yang menurunkan bendera menyerahkan bendera tersebut ke partai," kata Wakapolresta Denpasar AKPB I Wayan Artana saat jumpa pers di kantornya Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (11/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artana mengatakan setelah tiga bulan berlalu, Jumat (8/2) kemarin pelaku berpapasan dengan korban di jalan raya. Diduga masih dendam, pelaku kemudian mencegat motor korban lalu memukuli korban di jalan raya.

"Pada saat itu pelaku sengaja mengambil haluan mengarah ke kendaraan korban kemudian menabrak korban dan mengenai bagian samping, mengenai lutut atau betis korban sebelah kanan sehingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh, kemudian pelaku melakukan pemukulan beberapa kali mengakibatkan korban memar di bagian wajah dan luka robek di bagian leher," urainya.

Artana menyebut setelah berobat ke rumah sakit, sore harinya korban lalu melapor ke polisi. Pada hari yang sama Gung Balang juga ditangkap di jalan raya tak jauh dari rumahnya.

"Atas kejadian tersebut kita mengamankan pelaku, dan setelah diamankan pelaku mengakui perbuatannya memukuli korban. Sebagai pertanggungjawabannya pelaku dituntut pasal 351 KUHP untuk proses lebih lanjut," terang Artana.

Artana enggan menjelaskan lebih detail soal bendera parpol yang dimaksud. Namun dari informasi yang dihimpun, bendera yang dicopot tersebut merupakan bendera Partai Demokrat.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta belum memberikan jawaban ketika dimintai konfirmasi. Made mengaku masih ada acara.

"Nanti habis acara saya call balik ya," jawab Made lewat pesan singkat. (ams/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads