"Dalam UU Perdagangan itu, poin pendidikan nggak ada batasan dan cakupannya, jadi permasalahnnya itu. Kalau misalnya ada cakupannya untuk pendidikan formal atapun informal ya it's okelah, tapi kalau nggak ada cakupannya jadi bisa menjadi pintu ruang untuk dimahalkan yang tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional bukan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Reza dalam jumpa pers di Hotel Mercure Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Reza menolak 'pendidikan' dikategorikan sebagai jasa yang bisa diperdagangkan yang bisa memicu biaya tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa Atma Jaya Yogyakarta Reza Aldo Agusta (kiri) bersama kuasa hukum memaparkan gugatan ke MK soal UU Perdagangan terkait poin pendidikan Foto: Eva Safitri-detikcom |
"Berkaca dari situ saya melihat dalam UU pedagangan ini tidak ideal karena menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yg dapat diperdagangkan. Artinya pendidikan menjadi profit oriented atau komersil, dan yang semestinya adalah bahwa pendidikan itu hak bagi setiap orang, dan semua orang berhak mendapat pendidikan. Bukan hanya orang yang ekonominya lebih tinggi yang bisa kuliah," katanya.
Kuasa hukum Reza, Leonard Arpan mengatakan uji materi sudah didaftarkan ke MK. Saat ini pihaknya menunggu panggilan selanjutnya untuk menjalani persidangan.
"Jadi kurang lebih kita akan menjalani persidangan. Kami baru daftar hari ini nanti mungkin kita nunggu panggilan," ujar Leonard.
"Kalau strategi saya pikir kami normatif. Kita akan mengikuti persidangan saja dan kita juga sedang mempersiapkan. Kami sudah mengajukan bukti-bukti tertulis memang. Tapi kami lagi periksa ahli-ahli yang bisa mendukung permohonan ini,"terangnya. (eva/fdn)












































Mahasiswa Atma Jaya Yogyakarta Reza Aldo Agusta (kiri) bersama kuasa hukum memaparkan gugatan ke MK soal UU Perdagangan terkait poin pendidikan Foto: Eva Safitri-detikcom