Terbukti Korupsi, 11 Eks DPRD Semarang Divonis Percobaan
Kamis, 15 Sep 2005 15:27 WIB
Semarang - Sebanyak 11 eks anggota DPRD Kota Semarang periode 1999 - 2004 sungguh lega. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana APBD senilai Rp 2,16 miliar. Meski demikian, mereka hanya dihukum percobaan. Siapa tak senang?Dalam vonis tersebut, hakim menyebutkan, para terdakwa dihukum satu tahundengan dua tahun masa percobaan dan tidak membayar denda. Para terdakwatidak perlu menjalani hukuman selama mereka melakukan tindak pidana dalamdua tahun masa percobaan.Sidang digelar dalam tiga kelompok di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jl. Siliwangi, Kamis (15/9/2005). Kelompok pertama terdiri dari eks pimpinan DPRD yakni Ismoyo Subroto, Abdul Syukur Ghanny, dan Humam Mukti Azis. Kelompok kedua, 4 orang anggota Komisi C yang terdiri dari Faturahman, Agustina Wilujeng, Sugiarto, dan Santosa Hutomo.Kelompok terakhir yakni 4 anggota Panitia Rumah Tangga, di antaranya SonhajiZaenuri, Indarto Handoyo, Achmad Yusuf, dan Suprihadi. Sidang digelar di ruang terpisah dan dalam waktu yang berbeda. Sejumlah pengunjung dan keluarga terdakwa terlihat mengikuti jalannya persidangan dengan seksama.Dalam persidangan, hakim ketua yang memimpin sidang eks pimpinan DPRD, Abid Saleh Mendrova, menyatakan, berdasarkan proses sidang sebelumnya, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Namun mereka tetap terbukti mengkorupsi dana APBD."Uang dari masing-masing terdakwa yang dikembalikan sebanyak Rp 25.340.000 akan diserahkan ke kas negara. Seluruh barang bukti akan diberikan kepada jaksa. Terdakwa wajib membayar biaya perkara sebanyak Rp 5 ribu," katanya sesaat sebelum mengetuk palu sidang.Ke-11 terdakwa mulai menjalani persidangan sejak 14 Februari lalu. Pada pertengahan Juli lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara. Pembacaan vonis yang seharusnya dilakukan awal September lalu sempat tertunda dengan alasan materi masih diketik. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
(nrl/)











































