Pelaku Bom Masjid Yogya Disidang
Kamis, 15 Sep 2005 15:09 WIB
Yogyakarta - Tiga terdakwa kasus peledakan bom di Masjid Besar Kauman dan di depan Kantor Pos Yogyakarta hari ini diajukan ke sidang. Ketiga orang terdakwa ituadalah Wahyudiarto alias Syaifulah atau Mirojul Huda (36), M. Auwal Suhardi (41) dan Taufiqurohman (43).Dalam sidang yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta di Jl Kapas, Kamis (15/9/2005), ketiga orang terdakwa mendapat pengawalan ketat satu peleton anggota Poltabes Yogyakarta serta beberapa petugas berpakaian preman. Ketika berada di dalam mobil tahanan, ketiganya juga mendapat pengawalan ketat petugas meski kedua tangan mereka tidak diborgol.Sidang pertama kali itu, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Widodo SH dengan jaksa penuntut umum Dirjo SH, Kardi SH dan Teguh Basuki SH.Sedangkan para terdakwa didampingi beberaa orang pengacara di antaranya Andi Rais SH.Ketiga terdakwa duduk dengan tenang di kursi di depan majelis hakim untuk mendengarkan surat dakwaan. Dalam sidang itu terdakwa Syaifullah didakwa sebagai otak utama pelaku aksi teror di Kota Yogyakarta selama tahun 1999dan 2000. Syaifulah ditangkap petugas di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa saat setelah kasus bom di Tentena, Poso, pada bulan Mei 2005 lalu. SedangkanSuhardi dan Taufik ditangkap di wilayah Yogyakarta dan Temanggung, Jawa Tengah.Syaifullah melakukan teror pertama kali pada akhir tahun 1999 dengan mencoba meledakkan Masjid Besar Kauman Yogyakarta, tetapi gagal. Aksi kedua denganmeledakkan bom di taman parkir depan halaman Bank Indonesia di Jl Senopati pada malam tahun baru 2000, yang mengakibatkan satu orang pengemudi becak luka hingga putus salah satu kakinya.JPU dalam surat dakwaan mendakwa dengan dakwaan berlapis-lapis. Dalam dakwaan primer pertama, ketiganya didakwa telah melanggar pasal 12 tahun 1951UU Darurat RI dan UU RI No 8 tahun 1948 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.Sedangkan dakwaan kedua primer, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar pasar 187 KUHP, jo pasal 64 (1) KUHP. Sedang untuk dakwaan lebih subsider pasal 187 jo pasal 55 (1) jo pasal 64 (1) ke 1.Selain melakukan aksi teror dengan mencoba meledakkan Masjid Besar Kauman Yogyakarta pada tahun 1999 dan pada malam tahun baru 2000 di taman parkir BI Jl Senopati, tiga bulan sebelumnya terdakwa Syaifulah bersama terdakwa II, Suhardi, mencoba sebuah merakit bom kemudian meledakkan dengan alat remote control dan berhasil. Setelah itu bersama-sama terdakwa lainnya mencoba melakukan aksi teror di Kota Yogyakarta.Sejumlah barang bukti yang turut dibawa ke persidangan di antaranya satu gulung karpet merah milik Masjid Besar Kauman yang terbakar, rangkaian kabel beserta batere, dan bahan peledak berupa TNT yang sudah dirakit, buku-buku mengenai cara merakit senjata dan sepeda motor.Seusai surat dakwaan dibacakan, majelis hakim Widodo langsung menanyakan kepada ketiga terdakwa, apakah mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Satu per satu, ketiga terdakwa kemudian menjawab pertanyaan tersebut. "Sudah tahu, Pak," jawab Syaifulah.Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa Andi Rais akan mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 24 September 2005 dengan materi pembacaan eksepsi.
(nrl/)











































