KPI Akan Proses Izin 60 Stasiun Televisi Baru
Kamis, 15 Sep 2005 14:52 WIB
Jakarta - Televisi tampaknya masih menggiurkan kalangan pengusaha yang ingin terjun ke bisnis media. Buktinya, saat ini sedikitnya ada 60 stasiun televisi baru yang mengajukan izin siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Ke-60 stasiun televisi yang tengah mengajukan izin siaran ini hampir seluruhnya merupakan televisi yang siaran di daerah atau televisi lokal. Dan dalam waktu dekat, KPI akan memprosesnya. "Kita akan segera proses perizinan tersebut. KPI juga akan memproses perizinan siaran televisi dan radio yang lama maupun baru. Proses pendaftaran mulai September sampai bulan Desember mendatang," kata anggota KPI, Bimo Nugroho Sekundatmo, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (15/9/2005).Untuk itu KPI, lanjut Bimo, mempersilakan kepada televisi dan radio lama maupun baru yang akan mengajukan siaran untuk mengajukan aplikasi. Setelah aplikasi diisi, proses perizinan dimulai dari pendaftaran, evaluasi dengar pendapat publik dan verifikasi faktual. "KPI akan mengeluarkan rekomendasi izin penyelenggaraan penyiaran. Rekomendasi dibawa ke forum rapat bersama antara KPI dan pemerintah (Depkominfo). Pihak Depkominfo yang akan mengeluarkan perizinan frekuensi," ujar Bimo.Stasiun televisi lokal ini marak berdiri menyusul akan berlakunya UU Penyiaran dalam waktu dekat. Dalam UU Penyiaranm terdapat ketentuan yang akan mengubah praktek penyelenggaraan penyiaran yang selama ini dilakukan oleh stasiun-stasiun televisi swasta. Misalnya soal penyelenggaraan penyiaran secara berjaringan, seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 20 dan ditegaskan lagi pada Pasal 31 UU No.32/2002.Pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa lembaga penyiaran televisi hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran. Dengan kata lain, stasiun televisi swasta yang diperbolehkan hanya bersifat lokal di satu daerah saja.Bimo menambahkan, dalam mengajukan izin siaran tidak ada biaya atau pungutan. "Pendaftaran gratis tidak ada pungutan. Yang ada nanti pembayaran ke kas negara yang besarnya ditentukan pemerintah," imbuh Bimo.
(jon/)











































