Aksi damai Persatuan Pekerja Eks PT Freeport Indonesia ini berlangsung di Taman Pandang Istana, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019). Aksi sudah mulai berlangsung sejak pekan lalu, di mana peserta aksi menginap di tenda yang telah didirikan selama 6 hari.
"Kami (menuntut) mau dikembalikan bekerja. Dan juga negara harus tegas menindaklanjuti pelanggaran norma tenaga kerja yang dilakukan, itu kan pidana seharusnya. Dan selama ini belum pernah ada yang melakukan itu," ujar koordinator peserta aksi, Jerry Jarangga saat ditemui di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ketujuh kali tinggal di sini. Sudah 7 kali kami datang ke depan Istana. Yang ketujuh ini kami sudah 6 hari, sampai sekarang. Ini sudah mau memasuki hari ketujuh. Sebelumnya kita nginap paling lama cuma dua hari," ungkap Jerry.
![]() |
"Pada saat itu kita dijanjikan bahwa setelah selesai divestasi, persoalan kami (akan) diselesaikan. Namun ya itu hanya sampai sebatas janji. Kalau Pak Moeldoko, pernyataan dia sewaktu kami bertemu dia, dia cuma memberikan kami waktu 30 menit untuk membicarakan masalah kami. Itu pun jawaban dari beliau bahwa beliau akan menampung dan akan menindaklanjuti," kata Jerry.
"Kami juga sempat nginap di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja RI. Kami juga sempat ketemu Pak Teten (Masduki), kepala staf kepresidenan sebelum Pak Moeldoko. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," lanjutnya.
Jerry pun mengungkapkan awal mula para eks pekerja PT Freeport itu dirumahkan. Menurut Jerry, Freeport awalnya menerapkan kebijakan bernama furlough untuk menindak para pekerja.
"Ada satu kebijakan strategis yang digunakan Freeport. Dia menggunakan kebijakan yang diambil dari negara lain, diadopsi masuk ke dalam perusahaan Freeport untuk menindak kami para pekerja, namanya Furlough. Kebijakan itu tidak terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Di buku kesepakatan bersama itu juga tidak ada," unkgap Jerry.
Sementara itu, setiap 2 tahun pekerja melalui serikat pekerja berunding dengan PT Freeport terkait kesejahteraan para pekerja, tentang aturan-aturan. Dikatan Jerry, Perundingan itu kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan dan aturan yang harus diikuti bersama, baik pekerja maupun pihak PT Freeport.
"Namun pada saat itu perusahaan tidak mengikuti kesepakatan itu. Furlough itu kalau istilah bahasa Indonesianya merumahkan. Tapi tidak ada batas waktu, kapan ada kepastian teman-teman ini kembali (bekerja) atau tidak dipakai lagi," ungkapnya.
"Di tahun 2017, bulan Februari sampai April itu dari pihak serikat, kami sudah mengundang, menyurati pihak perusahaan, meminta kalau bisa ini dihentikan, karena ada indikasi bahwa ada PHK terselubung di situ," imbuhnya.
![]() |
"2017, Februari akhir. Yang terkena status itu diberikan gaji pokoknya, namun beberapa hak dari pekerja tersebut dihilangkan. Teman-teman yang melakukan mogok kerja ini pun dinyatakan secara sepihak oleh perusahaan, bahwa kami ini telah mengundurkan diri, padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan," ucapnya.
Simak Juga 'Lika-liku Indonesia Caplok 51% Saham Freeport':
(nvl/tor)