Nazar & Rusadi Juga Jadi Kolektor Dana Taktis KPU

Nazar & Rusadi Juga Jadi Kolektor Dana Taktis KPU

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2005 14:15 WIB
Jakarta - Ternyata pengumpulan dana taktis tidak hanya dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Anggota KPU Rusadi Kantraprawira pun ikutan jadi kolektor.Menurut Hamdani, ada rekanan KPU yang langsung memberikan sejumlah dana dalam bentuk dolar AS melalui Nazar.Selain itu, Rusadi, yang kini berstatus tersangka kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, juga ikut mengumpulkan dana dari beberapa rekanan. Dana itu kemudian seluruhnya diserahkan ke Hamdani.Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di KPU dengan terdakwa Nazar yang digelar Pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/9/2005)."Ada dana yang langsung saya terima dari Pak Ketua (Nazar) di ruangannya yang berasal dari PT Pura Baru Utama dan PT Kertas Leces, masing-masing US$ 170 ribu dan US$ 432.965," papar Hamdani dalam kesaksiannya.Menurut Hamdani, dirinya mengumpulkan dana-dana dari rekanan berdasarkan perintah dari Nazar, setelah sebelumnya ada pertemuan informal yang dihadiri seluruh anggota KPU, termasuk dirinya. Pertemuan itu dilakukan pada Oktober 2003."Pada bulan November 2003, saya dipanggil Pak Ketua. Beliau katakan, kalau ada sumbangan dari rekanan, tolong diterima dan disimpan," urainya.Setelah dana dari rekanan terkumpul, lanjut Hamdani, mulai akhir Desember 2003, Nazar meminta agar dana-dana itu dibagikan."Usulan jumlah pembagian, saya yang mengusulkan, dan Pak Ketua menyetujui," katanya.Seluruh anggota KPU, tegas Hamdani, kecipratan dana taktis itu. Bahkan dirinya sendiri memberikan kepada Nazar total US$ 160 ribu, anggota KPU masing-masing US$ 105 ribu, sekjen US$ 45 ribu, dan wasekjen US$ 30 ribu.Anda dapat berapa? Desak majelis hakim dan penasihat hukum Nazar. "Saya menerima dana itu secara kolektif bersama rekan-rekan yang lain. Saya menikmatinya secara kolektif. Jadi jumlahnya saya tidak tahu," kilah Hamdani. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini