"Setelah kami melakukan investigasi dan pertemuan internal, kami memutuskan menonaktifkan Direktur ATKP Makassar dan menskorsing satu orang untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis dari Kementerian Perhubungan, Minggu (10/2/2019).
Pihak Kemenhub sudah melakukan investigasi internal terkait kasus tersebut. Seluruh personel ATKP Makassar yang diduga terlibat pada kejadian juga diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, penganiayaan terjadi pada Minggu (3/2) malam. Peristiwa bermula saat Rusdi mendapati Aldama mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Melihat hal itu, Rusdi meminta adik kelasnya itu datang ke kamarnya.
Akibat perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saksikan juga video ' Taruna Akademi Penerbangan Makassar Tewas Dianiaya Senior ':
(dkp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini