Sejuta Tanda Tangan Digalang Dukung RUU Kebebasan Informasi
Kamis, 15 Sep 2005 13:30 WIB
Jakarta - Koalisi untuk Kebebasan Informasi menggalang aksi sejuta tanda tangan untuk mendukung pengesahan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi UU.Spanduk warna putih dengn panjang 10 meter pun dibentangkan di Gedung Nusantana III, DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2005). Dalam spanduk itu tertera tulisan "Aksi sejuta tanda tangan menuntut kebebasan memperoleh informasi. Kampanye realisasi UU KMIP".Puluhan anggota dewan, wartawan dan tamu-tamu yang mengunjungi 'rumah rakyat' ini pun menyempatkan diri membubuhkan tanda tangan."Kami meminta Menkominfo segera membahas RUU KMIP karena UU ini sangat ampuh untuk memberantas korupsi," kata Koordinator Koalisi untuk Kebebasan Informasi Roman N Lendong dalam jumpa persnya.Roman menyesalkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, dalam raker dengan Komisi I beberapa waktu lalu, yang menilai bahwa pembahasan RUU KMIP belum mendesak untuk diundang-undangkan. "Kami meminta statemen itu dicabut. Seharusnya dia menjadi motor kok malah menyumbat," tandas dia.Anggota Komisi I DPR Tristanti menambahkan, RUU KMIP dapat mengubah kultur birokrasi agar pemberantasan korupsi Presiden SBY tidak sekadar lips service belaka.
(aan/)