Cegah Penyadapan, Teleconference SBY Tak Bahas Materi Rahasia
Kamis, 15 Sep 2005 14:12 WIB
Jakarta -
Langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah penyadapan rapat kabinet yang dipimpin Presiden SBY melalui video teleconference. Caranya, dengan tidak membahas masalah yang bersifat rahasia. Kalau begitu, lalu apa urgensinya video teleconference?"Kami membatasi diri, baik presiden maupun peserta rapat, untuk tidak membicarakan hal-hal yang sebenarnya sangat rahasia dan hanya perlu dibicarakan dalam ruang tertutup," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai video teleconference di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/9/2005).Hal ini disampaikan dia menanggapi kekhawatiran berbagai kalangan bahwa video teleconference yang dilakukan Presiden SBY rawan terhadap penyadapan.Yusril juga menjelaskan, selama ini pelaksanaan teleconference berjalan baik dan lancar. "Selama ini aman-aman saja. Lancar. Provider sendiri (PT Indosat dan PT Excelmindo Pratama) menjamin begitu. Kita lihat saja. Kita berhati-hati dan provider juga menjaga," katanya.Dicontohkan Yusril, dalam rapat koordinasi antara Presiden SBY dengan BPK, KPK, Timtas Tipikor, dan Komisi Ombudsman hari ini tidak dibahas nama-nama calon tersangka kasus korupsi. Peserta rapat hanya melaporkan pencapaian penyidikan pada kasus-kasus yang dimaksud."Kita hindari bicarakan si A dan si B, kalau-kalau bisa disadap pihak-pihak tertentu dan barang buktinya dihilangkan," kata Yusril.Ketika ditanya tentang urgensi digelarnya rapat kabinet melalui video teleconference jika materi yang dibahas tidak terlalu mendesak, Yusril enggan menjelaskan. "Itu semua teknis, saya susah menjawabnya. Terlalu mencari-cari pertanyaannya," kilahnya.Yusril juga enggan menjelaskan soal proses penunjukan PT Indosat dan PT Excelmindo Pratama sebagai provider. Ketika ditanya apakah dilakukan proses tender, Yusril menjawab, "Ya, itu penawaran saja. Mestinya pertanyaan itu BPK yang mengajukan dalam pemeriksaan. Susah juga saya menjawab. Itu teknis sekali. Ini kan ada privillege-nya."Kemudian dijelaskan Yusril, penunjukan kedua provider tersebut tidak mungkin merujuk pada Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. "Dalam keppres itu kan harus tender 40 hari prosesnya. Sementara ini kepastiannya (kunjungan Presiden SBY ke AS) saja berubah-ubah," tandas Yusril.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































