Pemimpin Negara Teken Perjanjian Antiterorisme Nuklir
Kamis, 15 Sep 2005 13:56 WIB
Jakarta - Para pemimpin negara menandatangani perjanjian internasional mengenai pemberantasan terorisme nuklir. Sesuai traktat itu, kepemilikan bahan radioaktif dengan maksud melakukan aksi teroris merupakan perbuatan kriminal.Konvensi Pemberantasan Tindakan Terorisme Nuklir ini merupakan perjanjian internasional antiterorisme yang ke-13 dan yang pertama dihasilkan sejak serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat.Perjanjian yang diadopsi Majelis Umum PBB ini akan mulai diberlakukan setelah 22 negara meratifikasinya. Demikian seperti diberitakan kantor berita resmi Malaysia, Bernama, Kamis (15/9/2005).Berdasarkan traktat ini, adalah ilegal untuk memiliki bahan radioaktif atau peralatan nuklir dengan maksud untuk menimbulkan korban jiwa atau kerusakan pada properti ataupun lingkungan. Tindakan mengancam akan menggunakan bahan radioaktif atau mencoba mendapatkan bahan mematikan itu, juga akan dikenai sanksi. Perjanjian itu diteken di markas besar PBB di New York, AS pada Rabu (14/9/2005) waktu setempat atau Kamis (15/9/2005) WIB.Para pemimpin dunia yang meneken perjanjian itu termasuk Presiden AS George W Bush, Presiden Rusia Vladimir Putin, Perdana Menteri (PM) Perancis Dominique de Villepin, PM Kanada Paul Martin, juga Menteri Luar Negeri Cina Li Zhaoxing yang mewakili pemerintah Beijing.
(ita/)











































