Penembak Adik Hercules Menyesal Berat, Tak Ada Niat Membunuh
Kamis, 15 Sep 2005 14:09 WIB
Jakarta -
Kasiops Satpol Pamong Praja (PP) DKI Jakarta Chrisman Siregar yang menembak mati Albert Nego Kaseh alias John Albert, sangat menyesali perbuatannya. Ia mengaku tidak berniat melukai, apalagi membunuh adik Hercules itu.Penyesalan itu disampaikan Chrisman dalam pembelaannya secara pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/9/2005). Sidang dipimpin hakim Yohanes Ether Binti."Saya katakan, saya bukan pembunuh. Saya tidak mempunyai kehendak untuk membunuh atau pun menghilangkan nyawa Albert Nego Kaseh," kata Chrisman.Saat membacakan pembelaannya, mata Chrisman terlihat berkaca-kaca. Suaranya pun terdengar terbata-bata. Ia mengaku sadar akibat kelalaiannya dalam bertugas telah menimbulkan jatuhnya korban. Dan tindakannya tidak bisa dihapus dengan hanya permohonan maaf kepada keluarga korban, karena perbuatannya itu telah menimbulkan duka yang mendalam."Tapi sungguh tidak ada lagi di atas itu. Saya mohon maaf kepada keluarga korban terkait dengan meninggalnya Albert Nego Kaseh. Ingin saya sampaikan kepada keluarga, kalau ada hal yang bisa saya lakukan agar kedukaan itu terhapus, maka saya bersedia melakukan itu," tuturnya.Preman Disanjung Petugas DikurungSedangkan kuasa hukum Chrisman yang dipimpin Leonard Simorangkir dalam pembelaannya terlihat lebih garang. Dalam berkas pembelaan yang diberi judul Duka dan Air Mata Demi Tugas Jabatan, Preman Disanjung Petugas Dikurung, Leonard memaparkan, tindakan yang ditimbulkan tersebut karena terdakwa berada dalam situasi panik dan terancam. Buntutnya, terdakwa menarik pelatuk senjata yang sedang digenggam di tangan kirinya. "Insiden Kuningan dapat dihindari apabila para pihak taat dan patuh kepada hukum," tegas Leonard.Sekadar diketahui, akibat perbuatannya tersebut, JPU menuntut hukuman pidana lima tahun penjara untuk Chrisman. Sebab berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, semua unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP.Kasus penembakan oleh Chrisman bermula ketika pada Rabu, 16 Februari 2005, terdakwa diberi tugas untuk mengamankan pemagaran tanah di Jalan Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Namun saat itu terjadi keributan sehingga akhirnya terdakwa melepaskan tembakan dan mengenai bagian belakang kepala John Albert yang menyebabkannya meninggal dunia.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































