"Setelah beberapa lama yang bersangkutan (pencuri) tidak mengaku, anggota menggunakan binatang ular, dengan maksud mengetahui kejujuran yang disampaikan dan dia (pencuri) mengakui perbuatannya," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Jannus Siregar di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, seperti dilansir Antara, Jumat (8/2/2019).
Ular yang dililitkan di tubuh pencuri tersebut bukan ular berbisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota melakukan ini semata-mata bukan untuk menyakiti, hanya mencari trik untuk mendapatkan kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi, namun langkahnya tidak tepat. Ular yang digunakan tidak berbisa dan tidak mematikan," katanya.
Sementara itu, Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan masyarakat Jayawijaya yang jenuh akan aktivitas pencurian dan mabuk-mabukan mendukung polisi memberikan efek jera dengan ular.
"Ini sempat viral di media sosial, dibesar-besarkan di daerah lain. Di sini masyarakat mendukung. Ular jinak, tidak berbisa, tidak menggigit dan setelah diberikan ular, pencuri itu mengakui perbuatannya," kata Tonny.
Ananda mengatakan tindakan anggotanya itu atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pencurian. Tonny menegaskan anggotanya tidak melakukan tindakan pemukulan saat berhadapan dengan orang mabuk yang juga pencuri itu. Namun Tonny menegaskan akan menindak anggotanya.
"Tidak ada pemukulan, hanya sebatas menakuti dan kami akan menindak tegas anggota kami," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang polisi melilitkan ular dengan panjang sekitar satu meter lebih ke tubuh seorang pria yang ditangkap oleh masyarakat di Sinakma. Pelaku pencurian itu lalu diserahkan kepada polisi.
Pria yang dalam keadaan mabuk itu kemudian diinterogasi. Ketika ular berada di badannya, pelaku mengakui perbuatannya. (jbr/rna)











































