Tanah Diserobot, Warga Bekasi Demo ke Polda Metro
Kamis, 15 Sep 2005 11:34 WIB
Jakarta - Sekitar 130 warga Cikarang, Bekasi, menggelar aksi di depan Mapolda Metro Jaya. Mereka menuntut Kapolda Metro Jaya segera menuntaskan kasus pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan tanah mereka oleh seorang pengusaha.Warga menggelar aksinya di halaman Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2005). Mereka menggelar aksi duduk, sambil membaca salawat dan mengibarkan berbagai poster.Menurut koordinator aksi, Asep Wawan (24), pada Juli 2004 mereka telah melaporkan pengusaha bernama Edi Candra dan anak buahnya, yaitu H. Ranta, Firdaus, dan Safri. Keempatnya dilaporkan ke Polda Metro karena memalsukan sekitar 130 tanda tangan kepala keluarga yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan tanah tempat tinggal mereka kepada Edi Candra.Setelah itu Edi Candra menuntut ganti rugi kepada 130 KK warga Kampung Pilar RT 01 dan 02, RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, tersebut. "Saat ini warga dituntut ganti rugi oleh pihak Edi Candra. Padahal warga sudah tinggal di sana sejak tahun 1970-an," ujar Asep.Asep dan beberapa warga kemudian diterima Kapolda Irjen Pol Firman Gani selama sekitar 15 menit. Menurut Wawan, Kapolda berjanji akan segera menuntaskan kasus ini. "Tadi Kapolda bilang paling lambat sore ini akan memberikan jawaban kenapa kasus ini dipetieskan," katanya.Ditambahkan Asep, sudah satu tahun kasus ini dilaporkan ke Polda Metro tapi belum ada kemajuan. Bahkan H. Ranta dan kawan-kawan masih berkeliaran di Kampung Pilar. "Aksi ini hanya untuk mengingatkan kami warga Kampung Pilar membutuhkan keadilan secepatnya," demikian Asep Wawan.
(gtp/)











































